Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.06/2017

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK)
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
105/PMK.06/2017
Tahun
2017
Judul
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
26 Juli 2017
Berlaku Tanggal
26 Juli 2017
Sumber
BN.2017/NO.1041, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PMK No. 58/PMK.06/2020 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Mengubah :

  1. PMK No. 2/PMK.06/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  2. PMK No. 143/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  3. PMK No. 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia