Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2018

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Asas, Makusd dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Sampah; Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Kabupaten Dalam Pengelolaan Sampah; Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Kampung Dalam Pengelolaan Sampah; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah; Izin Pengelolaan Sampah; Insentif dan Disentif; Pengelolaan Sampah; Kerjasama dan Kemitraan; Pembiayaan dan Kompensasi; Retribusi Pelayanan Persampahan; Larangan Dalam Pengelolaan Sampah; Penyelesaian Sengketa; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketenttuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tengah
Nomor
1
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Takengon
Tanggal Penetapan
28 April 2018
Tanggal Pengundangan
28 April 2018
Tanggal Berlaku
28 April 2018
Sumber
LD.2018/No.96
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1473 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan