Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2017

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta Pada Kementerian Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
79/PMK.05/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2017
Tanggal Berlaku
04 Juli 2017
Sumber
BN.2017/NO.860, jdih.kemenkeu.go.id : 18 hlm.
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 27 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan
Mencabut :
  1. PMK No. 197/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan
  2. PMK No. 197/pmk.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan