Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012

SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mnegatur Mengenai Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; Meliputi Visi, Misi dan Tujuan; Penyelenggaraan Pendidikan; Wajib Belajar; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Satuan Pendidikan; Pendirian, Penggabungan dan Penghapusan Satuan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Standar Pendidikan; Pengendalian Mutu; Pendidikan Bertaraf Internasional; Kerjasama Pendidikan; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Pendanaan Pendidikan; Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Pendidik dan Tenaga Didik; Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan; Larangan; Sanksi; Ketentua Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2013
Tanggal Berlaku
02 Januari 2013
Sumber
LD.2013/NO.5
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan