Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 22 Tahun 2018

SISTEM PENGENDALIAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH BERBASIS INFORMASI DAN TEKNOLOGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: penyelenggaraan; penguatan efektifitas penyelenggaraan; tugas dan wewenang penganggung jawab pengelolaan; serta pengamanan, pengendalian dan pemeliharaan data dari SPPKD berbasis informasi dan teknologi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 22 Tahun 2018 tentang SISTEM PENGENDALIAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH BERBASIS INFORMASI DAN TEKNOLOGI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sigi
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Dolo
Tanggal Penetapan
01 November 2018
Tanggal Pengundangan
01 November 2018
Tanggal Berlaku
01 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.22
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sigi
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan