Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 66 Tahun 2018

PENGELOLA KAWASAN INDUSTRI BANTAENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Lahan Peruntukkan Kawasan Industri 4. Peruntukkan dan Penggunaan Tanah 5. Pengelola Kawasan 6. Pembiayaan 7. Pembinaan dan Pengendalian 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 66 Tahun 2018 tentang PENGELOLA KAWASAN INDUSTRI BANTAENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
21 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018
Tanggal Berlaku
21 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.66
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 892 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan