PENGADAAN BARANG/JASA - MANAJEMEN RESIKO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/NO. 45, TBD. 2018, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 17 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Resiko Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan
Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian resiko.
Dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian
intern yang aktif dan efisien dilingkungan Pemerintahan
Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Buru Selatan Nomor 36 Tahun 2018 Tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, perlu
menerapkan manajemen resiko.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerapan Manajemen Resiko
Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Kabupaten Buru
Selatan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Udang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Manajemen Resiko Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Kabupaten Buru Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
|