Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 56 Tahun 2018

PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; Meliputi Pendirian BUMDesa; Pengaturan dan Pengelolaan BUMDesa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 56 Tahun 2018 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
26 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2018
Tanggal Berlaku
26 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.56
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan