Penggunaan Tanda Tangan Elektroknik Pada Perizinan Usaha Dan Non Usaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD Lombok Barat Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektroknik Pada Perizinan Usaha Dan Non Usaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- -bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan integritas pelayanan serta peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan dunia usaha secara elektronik (e-Gouerment) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu menerapkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik;
-bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam rangka menerapkan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Perizinan Usaha dan Non Usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu disusun pedoman penggunaannya;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; . Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.
- TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA PERIZINAN USAHA DAN NON USAHA DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU; TERDIRI DARI III BAB DAN 12 PASAL, MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK;
3. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 7
|