Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Azas, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; c. Rencana Struktur Ruang Wilayah; d. Rencana Pola Ruang Wilayah; e. Penetapan Kawasan Strategis; f. ARahan Pemanfaatan Ruang; g. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; h. Kelembagaan; i. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; j. Pengawasan Penataan Ruang; k. Ketentuan Penyidikan; l. Ketentuan Pidana; m. Ketentuan Lain-Lain; n. Ketentuan Peralihan; o. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat