tanah - IZIN LOKASI, PEMANFAATAN, DAN PERUBAHAN PENGGUNAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2014/NO.52, TLD NO.152
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lokasi, Pemanfaatan, Dan Perubahan Penggunaan Tanah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemberian Izin Lokasi, Persetujuan Pemanfaatan, dan Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah pada dasarnya merupakan pengarahan lokasi pelaksanaan pembangunan termasuk penanaman modal sebagai pelaksanaan penataan ruang pada aspek pertanahan. Untuk memberi kepastian hukum mengenai pengaturan Izin Lokasi, Persetujuan Pemanfaatan, dan Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014, UU NO.25 Tahun 2007, UU NO.26 Tahun 2007, UU NO.28 Tahun 2009, UU NO.32 Tahun 2009, UU NO.41 Tahun 2009, UU NO.1 Tahun 2011, UU NO.2 Tahun 2012, PP No.40 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 1997, PP No.16 Tahun 2004, PP No.11 Tahun 2010, Keppres No.34 Tahun 2003, Perpres No.71 Tahun 2012, KepmenLH No.3 Tahun 2000, Kep KaBPN No.2 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Perizinan dan Persetujuan; Izin Lokasi; Persetujuan Pemanfaatan Tanah; Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah; Evaluasi dan Monitoring; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
- 11 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
|