tata ruang - rencana detail kawasan perkotaan parigi tahun 2014 - 2034
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2014/NO.35, TLD NO.149
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Parigi Tahun 2014 - 2034
ABSTRAK: |
- bahwa rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Parigi diarahkan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong yang memerlukan kelengkapan fasilitas dan utilitas kota untuk dapat menjalankan fungsi dan peranannya, maka perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah Perkotaan Parigi dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penataan kawasan perkotaan Parigi, perlu dilakukan pengaturan rencana detail tata ruang kawasan Perkotaan Parigi sebagai salah satu kawasan strategis Kabupaten Parigi Moutong.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.26 Tahun 2007, PP No.15 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2011.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Bagian Wilayah Perkotaan dan Jangka Waktu; Tujuan Penataan BWP; Rencana Pola Ruang; REncana Jaringan Prasarana; Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
- 24 Halaman, Penjelasan: 9 Halaman; Lampiran 64 Halaman.
|