Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2014

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Parigi Tahun 2014 - 2034

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Bagian Wilayah Perkotaan dan Jangka Waktu; Tujuan Penataan BWP; Rencana Pola Ruang; REncana Jaringan Prasarana; Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Parigi Tahun 2014 - 2034
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Parigi Moutong
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2014
Sumber
LD 2014/NO.35, TLD NO.149
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Bidang
Halaman ini telah diakses 1474 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan