Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2017 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018 yaitu sebagai berikut : 1. Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 2. Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat