Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan yang berlaku selama tiga tahun. Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang diproduksi dari negara yang tercantum di dalam lampiran Permenkeu ini. Impor produk I dan H section dari negara yang dikecualikan ini maupun negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional. Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan berlaku sepenuhnya terhadap arang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat