Dalam peraturan ini diatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten kendal Tahun Anggaran 2018 yang meliputi Ketentuan Umum; Tata cara Penghitungan Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa; Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa; Pengelolaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Fasilitasi, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat