Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 14 Tahun 2006

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan serta menambah beberapa ayat dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Desa yaitu ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f, Pasal 5, Pasal 12, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (3), Pasal 33 ayat (2) huruf d, Pasal 43 ayat (2), Pasal 59, Pasal 99 huruf e, Pasal 127 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Parigi Moutong
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2006/NO.26, TLD NO.66
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Bidang
Halaman ini telah diakses 634 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
Mengubah sebagian :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan