Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2015

Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan atau Kelurahan Menjadi Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Alokasi Dana Desa, Keuangan, Kekayaan dan Aset Desa, Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Ketentuan Khusus Desa Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Parigi Moutong
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2015
Sumber
LD 2015/NO.26, TLD NO.155
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Bidang
Halaman ini telah diakses 1663 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Parigi Moutong No. 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Desa
  2. PERDA Kab. Parigi Moutong No. 16 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan