Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2012

Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Swasta Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Swasta Asing
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 November 2012
Tanggal Pengundangan
22 November 2012
Tanggal Berlaku
22 November 2012
Sumber
BN.2012/NO.1154, kemendagri.go.id : 23 hlm.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - HUBUNGAN INTERNASIONAL/KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1753 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan