Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. Pembangunan Kepariwisataan; d. Kawasan Strategis Pariwisata; e. Badan Promosi Pariwisata Daerah; f. Usaha Pariwisata; g. Kewajiban, Hak, dan Larangan; h. Sistem Informasi Manajemen Pariwisata; i. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penyuluhan, Standarisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja Warga Negara Asing; j. Penelitian dan Pengembangan; k. Kerjasama, Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat; l. Koordinasi dan Pendanaan; m. Pembinaan dan Pengawasan; n. Penyidikan; o. Ketentuan Pidana; p. Ketentuan Peralihan; dan q. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/No.12, TLD No.90
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan