Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2014

Pendelegasian Wewenang Penunjukkan/Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Bidang Administrasi Kependudukan Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penunjukkan/Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Bidang Administrasi Kependudukan Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 September 2014
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2014
Sumber
BN.2014/NO.1450, kemendagri.go.id : 3 hlm.
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan