Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Bantuan Hukum dimaksudkan untuk : a. mewujudkan hak konstitusional setiap masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum; b. membantu masyarakat miskin terhadap masalah hukum yang dihadapi;dan c. meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum pada setiap masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum. Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk : a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan; b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di Daerah;dan d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
11 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2019
Tanggal Berlaku
11 Februari 2019
Sumber
LEMBARAN LEPAS
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan