PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN
2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TANA TORAJA
TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa didasarkan ketentuan pasal 285 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
yang menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah
dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan dalam tahun berjalan;
b.bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2015
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Tidak sesuai Dengan perkembangan
keadaan dalam tahun 2016 sehingga perlu disesuaikan dan
diubah;
c.bahwa didasarkan pada pertimbangan sebagai suatu tindakan
dalam huruf a dan huruf b
Bupati Tana Toraja tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 12 Tahun 2015 tentang rencana pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016;
- 1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun l9S9 Nomor 74, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1g22);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembaagunan Nasional (t embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4405);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara
l-
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679]';
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan l*mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyeleuggaraan Pemerintahan Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 21, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Menteri Ddam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaa.an Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2OO8 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentalg Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok PengeloLaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010
- 2030;
16. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tana Torqia Tahun 2016;
- Pasal I
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
- NOMOR 17 TAHUN 2016
- 4 halaman
|