dasar pembentukan kementerian/lembaga/badan/organisasi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten bertanggung jawab
melaksanakan Pembinaan terhadap fungsionaris lembaga
kedamangan di daerahnya masing-masing; b. bahwa dalam rangka melakukan pembinaan dimaksud
Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan berupa
tunjangan/penghasilan tetap kepada fungsionaris lembaga
kedamangan guna meningkatkan kinerja fungionaris
lembaga kedamangan; c. bahwa terdapat perubahan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas sehingga
perlu melakukan perubahan Pada Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten
Kapuas;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 5 Tahun 1999;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016
- Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak di
Kabupaten Kapuas (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas
Tahun 2015 Nomor 16), diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- 6 Halaman
|