Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - pariwisata dan kebudayaan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 52/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LOGO DAN TAGLINE CITY BRANDING KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan citra positif dan kekhasan Kota Madiun sebagai media untuk mempromosikan potensi Kota Madiun baik di dalam maupun di luar daerah, maka dipandang perlu untuk menciptakan Logo dan Tagline City Branding yang dapat mewakili karakteristik Kota Madiun ;
b. bahwa untuk memastikan dan menjamin pemanfaatan, penggunaan dan penerapan Logo dan Tagline City Branding dengan benar dan tepat, perlu diatur dalam Peraturan Walikota ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Logo dan Tagline City Branding Kota Madiun.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
3. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2017 tentang Identitas Daerah.
- 1. Logo City Branding Daerah terdiri dari :
a. logotype ;
b. logogram ; dan
c. tagline.
2. Bentuk, warna dan penerapan logo City Branding Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
- 14 Halaman
|