Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2017

Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri)
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
120
Tahun
2017
Judul
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2017
Berlaku Tanggal
11 Desember 2017
Sumber
BN.2017/NO.1766, kemendagri.go.id : 15 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...