KEPUTUSAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 17 TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, setiap Perangkat Daerah mengajukan Surat Perintah Pembayaran ke Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam rangka pengisian Uang Persediaan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlumenetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun -1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
B. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
pemeriksaan pengeloloaan dan tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
..
·"'
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor Tahun 2018
Tanggal
7. Undang-Undang .Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentangPengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
13.PeraturanPemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagairoene telah diubah pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Daerah Kabupa.ten Pangkajene dan KepuJauan
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelo1aan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
Sebagaimana telahdiubah dengan peratura.n Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 10);
16.Peraturan Daerah Kabupa.ten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan danSusunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pangkajene danKepulauanTahun
2016 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupa.ten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene clan Kepulauan Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor4);
- KESATU
KEDUA KETIGA
KEEMPAT
Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Uang Persediaan (UP) dipergunakan oleh bendahara untuk melakukan pembayaran selain pembayaran LS dan TU-Nihil. Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 terdapat sisa uang persediaan maka bendahara diwajibkan mengembalikan ke Kas Daerah.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 17 TAHUN 2018
- 5 halaman
|