Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 17 Tahun 2018

BESARAN UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Uang Persediaan (UP) dipergunakan oleh bendahara untuk melakukan pembayaran selain pembayaran LS dan TU-Nihil. Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 terdapat sisa uang persediaan maka bendahara diwajibkan mengembalikan ke Kas Daerah. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 17 Tahun 2018 tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan