Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 77 Tahun 2018

PENGANGKATAN/ PENUNJUKAN BENDAHARA PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KESATU Mengangkat / Menunjuk Bendahara Penerimaan Pendapatan Asli Daerah pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018. Sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. KEDUA Pejabat yang tercantum pacta lajur 6 daftar lampiran Kepu tusan ini sebagai atasan langsung Bendahara Penerima KET!GA KEEMPAT pada masing-rnasing Satuan Kerja Perangkat Daerah. Biaya-biaya yang timbul Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan ini di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-rnasing Perangkat Daerah. Keputusan Bupati ini m ulai be rlaku pada taJggal d itetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 77 Tahun 2018 tentang PENGANGKATAN/ PENUNJUKAN BENDAHARA PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan