PENGANOKATAN/PENUNJUKAN BENDAHARA PENER!MAAN PENDAPATAN ASL! DAERAH PADA PERANOKAT DAERAH LINOKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PANOKAJENE DAN KEPULAUAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGANGKATAN/ PENUNJUKAN BENDAHARA PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu
mengangkat Bendahara Penerimaan Pendapatan Asli
Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan;
I
b. bahwa Pcgawai Negeri Sipil yang diusulkan dari masing
masing Perangkat Daerah dianggap cakap dan mampu
melaksanakan tugas Bendahara Penerimaan Pendapatan
Asli Daerah pada Perangkat Daerah yang bersangkutan;
c. bahwa berdasarkan perrimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan Keputusan
Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembenrukan Daerah-daerah Tingkat I! di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor .1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun I 999 Nornor 75, Tambahan Lernbaran
Negara Repub\ik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nornor
J
Tahun
I 2004 ten tang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 renrang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
t\.epurusan isupan Pangka1ene can Kepulauan
Nornor : 77
Tahun 12018
Tanggal : 2 janua,i
Zllill
14. Peraturan Daerah Ka.bupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelofaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 11); sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan
Daerah Ka bu paten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2015 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajpne dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2017 Tanggaf 22 Desember 2017 tentang
Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2017 ten tang Anggaran Pendapatan dan
Balanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Tahun 2017
Nomor 4);
17. Peraturan Bupati Pangkajene dan
Nomor 78
Kepulauan
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun Anggaran 2017 (Belita Daerah Tahun 2017 Nomor
78):
- KESATU
Mengangkat / Menunjuk Bendahara Penerimaan Pendapatan
Asli Daerah pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018.
Sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA
Pejabat yang tercantum pacta lajur 6 daftar lampiran
Kepu tusan ini sebagai atasan langsung Bendahara Penerima
KET!GA
KEEMPAT
pada masing-rnasing Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Biaya-biaya yang timbul Sehubungan dengan ditetapkannya
Keputusan ini di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 melalui Dokumen
Pelaksanaan Anggaran masing-rnasing Perangkat Daerah.
Keputusan
Bupati ini m
ulai be
rlaku pada
taJggal d
itetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 77 TAHUN 2018
- 5 halaman
|