KESATU Mengangkat / Menunjuk Bendahara Penerimaan Pendapatan Asli Daerah pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018. Sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. KEDUA Pejabat yang tercantum pacta lajur 6 daftar lampiran Kepu tusan ini sebagai atasan langsung Bendahara Penerima KET!GA KEEMPAT pada masing-rnasing Satuan Kerja Perangkat Daerah. Biaya-biaya yang timbul Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan ini di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-rnasing Perangkat Daerah. Keputusan Bupati ini m ulai be rlaku pada taJggal d itetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat