Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; 1. Subbagian Perencanaan; 2. Subbagian Keuangan; 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Lingkungan Hidup; 1. Seksi Penyehatan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan; 2. Seksi Pengolahan dan Pemanfaatan Lingkungan. d. Bidang Kebersihan; 1. Seksi Sarana, Prasarana dan Retribusi Persampahan; 2. Seksi Pembersihan Drainase. e. Bidang Pertamanan; 1. Seksi Pertamanan dan Keindahan; 2. Seksi Pemakaman. f. Bidang Pertanahan; 1. Seksi Administrasi Pertanahan; 2. Seksi Pengadaan Tanah. g. UPTD; h. Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat