Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAKALAR NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN KABUPATEN TAKALAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; 1. Subbagian Perencanaan; 2. Subbagian Keuangan; 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Lingkungan Hidup; 1. Seksi Penyehatan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan; 2. Seksi Pengolahan dan Pemanfaatan Lingkungan. d. Bidang Kebersihan; 1. Seksi Sarana, Prasarana dan Retribusi Persampahan; 2. Seksi Pembersihan Drainase. e. Bidang Pertamanan; 1. Seksi Pertamanan dan Keindahan; 2. Seksi Pemakaman. f. Bidang Pertanahan; 1. Seksi Administrasi Pertanahan; 2. Seksi Pengadaan Tanah. g. UPTD; h. Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAKALAR NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN KABUPATEN TAKALAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.05
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 757 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan