TATA CARA PENYELESAIAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA HASIL BONGKARAN BANGUNAN ATAU BANGUNAN YANG AKAN DIBANGUN KEMBALI MILIK PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD.2018/NO.45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA HASIL BONGKARAN BANGUNAN YANG AKAN DIBANGUN KEMBALI MILIK PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketcntuan Pasal 339 ayat (6) huruf <:
Mcnimbang
Pcraturan Dacrah Kora Makassar Nomor 7 Tahun 2017 ten tang
Pcngelolaan Barang Milik Daerah yang mcnyatakan bahwa hasil
bongkaran bangunan atau bangunan yang akan dibangun
kembali merupakan salah satu jcnis barang milik daerah yang
dapat dipindah tangankan melalui proses penjualan oleh
Pemerintah Kota Makassar, maka dipandang perlu
uniuk
mcngatur tata cara penyelesaian barang rnilik daerah dimaksud;
b. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagairnana dimaksud pada
huruf a, pcrlu ditctapkan dengan Pcraturan Walikota Makassar
tentang Tata Cara Pcnyelesaian Barang Milik Daerah Berupa
Hasil Bongkaran Bangunan Atau Bangunan Yang Akan di
Bangun Kembali Milik Pemerintah Kata Makassar
- I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang Pcmbcntukan
Daeroh dncrerh 1'i11gk«l II di suiawes: (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Rcpub!ik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tcntang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
'I'ahun 2008 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan
Transaksi E:lektronik [Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesaia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Pera tu ran Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 ten tang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Ka bu paten Gowa,
Maras dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Sclatan (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 2970);
9. Per-aturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 ten tang Peru bah an
Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kola Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia 1999 Nomor 193);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 20 l4 ten tang Penjualan
Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan
Dinas [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
305. Tambahnn Lcmbarn.n Negara Rc::publik Indonesia Nomor
561 OJ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ientang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Serita Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 547 Tahun 2016;
13. Peraturan Dacrah Kata Makassar Nomor 7 Tanun 2017 tcntang
Pengelolaan Barang Milik Daerah ILembaran Daerah Kata
Makassar Tahun 2017 Nomor 7).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP PENYELESAIAN BONGKARAN
BAB IV PENJUALAN
BAB V PEMUSNAHAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
- TAHUN 20113 NOMOR 45
- 11 halaman
|