Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2019

PERPANJANGAN KONTRAK KERJA DAN PEMBERHENTIAN TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur antara lain tentang: 1. Masa Kontrak Kerja bagi Tenaga Kontrak Kerja paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang melalui keputusan walikota; 2. Perpanjangan Tenaga Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kemampuan keuangan daerah dan hasil evaluasi Pimpinan Perangkat Daerah; 3. Tenaga Kontrak Kerja yang akan diperpanjang kontrak kerjanya wajib mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja kepada Bapak Walikota melalui Pimpinan Perangkat Daerah yang bersangkutan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum masa kontrak berakhir; 4. Tenaga Kontrak Kerja diberikan Honorarium yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota dan dapat diberikan penghasilan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERPANJANGAN KONTRAK KERJA DAN PEMBERHENTIAN TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
22 April 2019
Tanggal Pengundangan
22 April 2019
Tanggal Berlaku
22 April 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 10/G
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan