Kepegawaian, Aparatur Negara
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 10/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERPANJANGAN KONTRAK KERJA
DAN PEMBERHENTIAN TENAGA KONTRAK KERJA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kedisiplinan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dibutuhkan manajemen kepegawaian yang baik ;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pemberhentian Tenaga Honorer (HONDA) serta Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 06 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perpanjangan Kontrak Kerja dan Pemberhentian Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Mengatur antara lain tentang:
1. Masa Kontrak Kerja bagi Tenaga Kontrak Kerja paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang melalui keputusan walikota;
2. Perpanjangan Tenaga Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kemampuan keuangan daerah dan hasil evaluasi Pimpinan Perangkat Daerah;
3. Tenaga Kontrak Kerja yang akan diperpanjang kontrak kerjanya wajib mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja kepada Bapak Walikota melalui Pimpinan Perangkat Daerah yang bersangkutan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum masa kontrak berakhir;
4. Tenaga Kontrak Kerja diberikan Honorarium yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota dan dapat diberikan penghasilan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
- 11 Halaman
|