Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2017

PEDOMAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAPUPATEN BANTAENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bantaeng. 2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bantaeng. 3. Bupati adalah Bupati Bantaeng. 4. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Bantaeng. Dokumentasi dan Informasi Hukum|35 5. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 6. Unit Kerja adalah bagian dari OPD yang melaksanakan beberapa program. 7. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja OPD/Unit Kerja yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga. 8. Pedoman evaluasi SAKIP adalah panduan dalam pelaksanaan evaluasi SAKIP oleh Inspektorat. 9. Evaluasi adalah proses penilaian yang sistematis mencakup pemberian nilai, atribut, apresiasi dan pengenalan permasalahan serta pemberian solusi-solusi atas permasalahan yang ditemukan. 10. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik. 11. Evaluasi SAKIP adalah kegiatan analisis kritis, penilaian yang sistematis, pemberian atribut, pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah terhadap OPD/Unit Kerja oleh Inspektorat. 12. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan Inspektorat yang menyajikan informasi pelaksanaan sistem AKIP dan evaluasi atas kinerja OPD/Unit Kerja yang dievaluasi sehingga diperoleh data sebagai bahan perbaikan. BAB II PELAKSANAAN EVALUASI SAKIP Pasal 2 (1) Inspektorat melaksanakan evaluasi SAKIP OPD/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten. (2) Evaluasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan satu kali dalam setahun selambat-lambatnya pada bulan April tahun berikutnya. (3) Pelaksanaan Evaluasi SAKIP menggunakan kertas kerja evaluasi. (4) Hasil Evaluasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk LHE yang ditandatangani oleh penanggung jawab evaluasi SAKIP. (5) LHE diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah selesainya pelaksanaan evaluasi SAKIP. (6) Rencana kegiatan evaluasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan dan sumber dana dibebankan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Inspektorat. BAB III PEDOMAN EVALUASI SAKIP Pasal 3 Pedoman Evaluasi SAKIP merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan dengan: a. Pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi; b. Pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi; Dokumentasi dan Informasi Hukum|36 c. Penetapan langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan d. Penyusunan LHE dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan datanya. Pasal 4 Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan oleh Tim Evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Inspektur Kabupaten Bantaeng. BAB IV TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI Pasal 5 (1) Semua OPD/Unit Kerja wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Evaluasi (LHE). (2) Inspektorat memantau tindak lanjut Laporan Hasil Evaluasi (LHE). Pasal 6 Uraian Pedoman Evaluasi LAKIP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam Lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantaeng.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEDOMAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAPUPATEN BANTAENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
01 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2017
Tanggal Berlaku
02 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.7
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan