KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara dalam rangka mewujudkan pegawai yang bersih, berwibawa, bertanggungjawabdan memiliki integritas serta perilaku yang menerapkan prinsip pemerintahan yang baik dalam menjalankan tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, perlu ditetapkan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang kode etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
- 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil.
- 1. NILAI-NILAI DASAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL;
2. KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL;
3. PEDOMAN PERILAKU;
4. KODE ETIK KHUSUS ORGANISASI PERANGKAT DAERAH;
5. PELANGGARAN KODE ETIK ;
6. INFORMASI PELANGGARAN KODE ETIK ;
7. MAJELIS KODE ETIK;
8. TUGAS DAN KEWAJIBAN MAJELIS KODE ETIK.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
- 21
|