Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2012

PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2012. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur 3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur 4. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur yang melaksanakan pengelolaan APBD. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur selaku pengguna anggaran/barang. 6. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan,bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 7. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten, untuk dikonsumsi masyarakat, bahan baku/industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat, rawan pangan, dan gejolak harga pangan. 8. Keadaan darurat adalah terjadinya peristiwa bencana alam, paceklik yang hebat dan kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia untuk mencegah dan/atau menghindarinya meskipun dapat diperkirakan. 9. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan bencana alam lainnya. 10. Paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yang berkepanjangan sehingga merupakan masa sulit dalam penyediaan bahan pangan di suatru wilayah tertentu termasuk periode terjadinya ketidakseimbangan yang besar antara penyediaan dan kebutuhan. 11. Rawan Pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi kebutuhan dan kesehatan masyarakat. 12. Rawan Pangan Transien adalah suatu keadaan rawan pangan yang bersifat mendadak dan sementara, yang disebabkan oleh perbuatan manusia (penebangan liar yang menyebabkan banjir atau karena konflik sosial), maupun karena alam berupa berbagai musibah yang tidak dapat diduga sebelumnya, seperti gempa bumi, gunung meletus, banjir dan lain-lain. 13. Rawan pangan Kronis adalah ketidakmampuan rumah tangga untuk memenuhi standar minimum pangan anggotanya pada periode yang lama karena keterbatasan kepemilikan lahan, aset produktif dan kekurangan pendapatan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mendorong tersedianya penyediaan cadangan pangan daerah tingkat kabupaten dalam menghadapi keadaan darurat dan pasca bencana serta melindungi petani/produsen pangan strategis sesuai dengan potensi daerah dari gejolak penurunan harga pada waktu panen. (2) Pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah bertujuan : a. meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah; b. memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan paceklik berkepanjangan serta antisifasi kerawanan pangan pasca bencana; c. instrumen stabilitasi harga pangan khusunya mengantisipasi goncangan dari pasar domestik maupun internasional; dan d. meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan transien terutama pada daerah terisolir dan /dalam kondisi darurat karena bencana dan paceklik berkepanjangan maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan. BAB III SASARAN Pasal 3 Sasaran Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah masyarakat yang mengalami : a. kerawanan pangan pasca bencana sebagai akibat bencana alam atau keadaan darurat ; b. perubahan gejolak harga yang signifikan (kenaikan lebih dari 25 % dari harga pembelian pemerintah) selama dua bulan berturut-turut; dan c. rawan pangan transien khususnya pada daerah terisolir dan /dalam kondisi darurat karena bencana maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan. BAB IV DANA Pasal 4 Sumber dana untuk Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. BAB V ORGANISASI PELAKSANAAN Pasal 5 (1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditugaskan untuk mengelola cadangan pangan Pemerintah Daerah adalah Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur. (2) Dalam rangka menunjang kelancaran pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah, perlu dibentuk Tim Pelaksana Kabupaten Luwu Timur dengan susunan personalia sebagai berikut : Pembina : 1. Bupati Luwu Timur 2. Wakil Bupati Luwu Timur Ketua Umum : Sekertaris Daerah Ketua Pelaksana : Kepala Badan Ketahanan Pangan Kab. Luwu Timur Sekretaris : Kepala Bidang Distribusi dan Ketersediaan Pangan Anggota-anggota : 1. unsur Dinas Pertanian,Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Luwu Timur. 2. unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu Timur. 3. unsur Inspektorat Kabupaten Luwu Timur. 4. unsur Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur. 5. unsur Perum Bulog Devisi/sub Devisi Regional Palopo. 6. unsur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Luwu Timur. 7. unsur Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Asset Keuangan Daerah. 8. unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Timur. 9. unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu Timur. 10. unsur Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Luwur. Sekretariat : Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur (3) Tim Pelaksana Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bertanggungjawab dalam pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah. BAB VI KUALITAS BERAS Pasal 6 Kualitas beras yang harus disediakan sebagai cadangan pangan Pemerintah Daerah merupakan kualitas medium dengan kadar air maksimum 14 % (Empat Belas Persen) butir patah maksimum 20% (Dua Puluh Persen), kadar menir maksimum 2% (Dua Persen) dan drajat sosoh minimum 95% (Sembilan Puluh Lima Persen); Pasal 7 Pelaksanaan pengadaan cadangan pangan Pemerintah Daerah dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus pada Tahun Anggaran berkenaan. BAB VII MEKANISME PENYALURAN Pasal 8 Penyaluran cadangan pangan Pemerintah Daerah dilakukan dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan untuk penanganan tanggap darurat akibat bencana, pengendalian harga pangan tertentu bersifat pokok, bantuan pangan untuk masyarakat miskin dan rawan pangan. Pasal 9 (1) Titik bagi penyaluran bantuan beras sebagai cadangan pangan Pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan kelompok sasaran. (2) Biaya penyaluran/biaya angkut bantuan beras sebagai cadangan pangan Pemerintah Daerah dari gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ke titik bagi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (3) Jumlah bantuan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) yang disalurkan kepada masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan dan indeks 330 (tiga ratus tiga puluh) gram per hari paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau sesuai dengan hasil investigasi oleh Tim Pelaksana Kabupaten. Pasal 10 (1) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk tujuan pengendalian harga pangan beras melalui operasi pasar dan semacamnya, maka hasil penjualan beras tersebut wajib disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah lainnya yang sah. (2) Apabilah sejumlah beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, ternyata tidak habis disalurkan seratus persen sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, maka sisa stock cadangan pangan beras dimaksud menjadi cadangan pangan yang selalu tersedia (Iron Stock) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah pada tahun berikutnya, dan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca. Pasal 11 (1) Tim pelaksana melakukan identifikasi dan verifikasi lokasi dan kelompok sasaran masyarakat calon penerima bantuan cadangan pangan untuk disampaikan kepada Bupati. (2) Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan Delivery Order (DO) kepada pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Daerah tentang volume beras yang akan disalurkan dan lokasi sasaran sesuai dengan hasil verifikasi tim Pelaksana Kabupaten. (3) Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan perintah Logistic (Prinlog) kepada Pengelola Cadangan Pangan Daerah untuk mengeluarkan beras bagi lokasi yang di mohon untuk keperluan tanggap darurat akibat bencana dan paceklik berkepanjangan, pengendalian harga pangan untuk masyarakat miskin dan rawan pangan atas perintah Bupati. (4) Kepala Badan selaku Ketua Pelaksana Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membuat laporan tentang penyaluran beras kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta pihak terkait lainnya. BAB IX PELAPORAN Pasal 12 (1) Setiap pengiriman bantuan cadangan pangan Pemerintah Daerah, dilaporkan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan kepada Bupati disertai dengan Berita Acara penyerahan bantuan, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengiriman. (2) Setiap penggunaan cadangan pangan Pemerintah Daerah untuk penanggulangan rawan pangan pasca bencana akibat bencana alam dan/atau keadaan darurat akibat bencana dan paceklik berkepanjangan, maka pengendalian harga pangan tertentu bersifat pokok, bantuan pangan untuk masyarakat miskin dan rawan pangan. (3) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala Badan Ketahanan Kabupaten kepada Bupati yang memuat jumlah penggunaan di Kecamatan, Desa dan Kelurahan, serta sisa cadangan beras di Gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Ketentuan teknis menengenai pelaksanaan Peraturan Bupati ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Ketahanan Pangan Luwu Timur. Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
20 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2013
Tanggal Berlaku
20 Juni 2013
Sumber
BD.2012/NO.13
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan