Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 73 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 5. Badan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. 6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten kepulauan Selayar. 7. Tugas pokok adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan. 8. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok. 9. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan. BAB II KEDUDUKAN Pasal 2 Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 4 BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 (1) Susunan Organisasi Badan, terdiri atas: a. Kepala Badan b. Sekretariat, meliputi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, meliputi: 1. Seksi Pencegahan; dan 2. Seksi Kesiapsiagaan. d. Bidang Kedaruratan dan Logistik, meliputi: 1. Seksi Kedaruratan; dan 2. Seksi Logistik. e. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, meliputi: 1. Seksi Rehabilitasi; dan 2. Seksi Rekonstruksi. f. Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB IV TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Badan Pasal 4 Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanggulanagn bencana daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah. 5 Pasal 5 Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang penanggulanagn bencana daerah; b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang penanggulanagn bencana daerah; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan di bidang penanggulanagn bencana daerah; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya. Pasal 6 Uraian tugas Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Badan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah badan; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyelenggarakan perumusan kebijakan Penanggulangan Bencana Daerah; g. menyelenggarakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana daerah; h. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang penanggulangan bencana daerah; i. menyelenggarakan pengelolaan urusan umum dan administrasi kepegawaian; j. menyelenggarakan pengelolaan keuangan; k. mengoordinasikan dan menyusun program serta pengolahan dan penyajian data; l. menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan organisasi dan tata laksana; 6 m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Badan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Sekretariat Pasal 7 Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkungan Badan. Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretaris menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasiann pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan; b. pengoordinasiann penyusunan program, pelaporan dan hukum; c. pengoordinasiann urusan umum dan kepegawaian; d. pengoordinasiann pengelolaan administrasi keuangan; dan e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. Pasal 9 Uraian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah badan; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melaksanakan pelayanan staf baik teknis maupun administrasi kepada Kepala Badan dan semua bidang di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah; g. melaksanakan administrasi ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dokumentasi, kearsipan dan kepustakaan; 7 h. melaksanakan, memfasilitasi dan mengoordinasi penyusunan program/kegiatan bidang penanggulangan bencana daerah; i. melaksanakan dan memfasilitasi penyusunan konsep rancangan peraturan dan keputusan bidang penanggulangan bencana daerah; j. melaksanakan pelayanan administrasi dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana daerah; k. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian; l. melaksanakan penatausahaan, perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan keuangan; dan m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Ketiga Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pasal 10 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian. Pasal 11 Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; 8 f. melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan memberikan layanan informasi tentang kegiatan bidang penanggulangan bencana daerah; g. melakukan urusan kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan; h. melakukan pembinaan Sumber Daya Manusia aparatur; i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Keempat Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan Pasal 12 Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan serta mengelola administrasi hukum. Pasal 13 Uraian tugas Kepala Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyiapkan dan mengumpulkan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana daerah; g. melakukan fasilitasi penyusunan konsep rancangan peraturan dan keputusan di bidang penanggulangan bencana daerah; h. melakukan koordinasi dalam rangka penegakan peraturan perundangundangan; 9 i. melakukan kegiatan sosialisasi di bidang penanggulangan bencana daerah;melakukan koordinasi dalam penyusunan perencanaan di bidang penanggulangan bencana daerah; j. melakukan sistem informasi manajemen dan pelaporan di bidang penanggulangan bencana daerah; k. melakukan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan di bidang bidang penanggulangan bencana daerah; l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kelima Sub Bagian Keuangan Pasal 14 Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan. Pasal 15 Uraian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Keuangan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyiapkan dan melaksanakan penatausahaan keuangan; g. menyiapkan konsep, menyusun dan mengelola anggaran; h. menyiapkan laporan pertanggungjawaban dan neraca keuangan; i. melakukan koordinasi terkait dengan tugas kebendaharaan; 10 j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Keuangan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Keenam Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Pasal 16 Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pencegahan dan kesiapsiagaan. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pencegahan dan kesiapsiagaan; b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pencegahan dan kesiapsiagaan; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan; d. pelaksanaan administrasi di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan; dan e. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya. Pasal 18 Uraian tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah badan; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; 11 f. merumuskan rencana dan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pemantauan dan pemantapan penanggulangan bencana; g. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap penanggulangan bencana; h. melaksanakan evaluasi kegiatan penanggulangan bencana; i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Ketujuh Seksi Pencegahan Pasal 19 Seksi Pencegahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pencegahan. Pasal 20 Uraian tugas Kepala Seksi Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pencegahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pencegahan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dadan; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. membuat rencana induk dan rencana daerah dalam rangka pembangunan daerah pemukiman akibat bencana; g. membuat rencana pengembangan wilayah yang berkenaan dengan Penanggulangan Bencana; h. membuat Rencana Tata Ruang Wilayah yang berkenaan dengan Penanggulangan Bencana; 12 i. membuat rencana induk dan rencana detail pembangunan fasilitas prasarana dalam rangka penanggulangan bencana; j. membuat Peta Rawan Bencana dan penyebarannya kepada masyarakat; k. menyiapkan data potensi Penanggulangan Bencana yang dapat digunakan; l. menyediakan data wilayah yang dapat digunakan dalam sistem informasi Penanggulangan Bencana Indonesia; m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pencegahan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan n. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedelapan Seksi Kesiapsiagaan Pasal 21 Seksi Kesiapsiagaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam mengoordinasikan dan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang kesiapsiagaan. Pasal 22 Uraian tugas Kepala Seksi Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Kesiapsiagaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Kesiapsiagaan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah badan; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melakukan pelatihan staf dan satuan melalui uji coba geladi tentang rencana kontijensi bencana; g. memberikan petunjuk tentang tugas yang akan dilaksanakan dalam Penangulangan Bencana sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing; 13 h. menyiapkan fasilitas dan spesifikasi keahlian Tim Reaksi Cepat maupun Satgas Penanggulangan Bencana; i. menyiapkan pos-pos komunikasi di daerah rawan bencana termasuk fasilitas komunikasi; j. menyebarkan informasi tentang bencana yang mungkin timbul dengan segala akibat sebagai persiapan penyelamatan atau pengungsian; k. menyiapkan dan memeriksa tanda-tanda bahaya yang berlaku guna peringatan dini bagi masyarakat untuk mengetahui bencana yang terjadi; l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Kesiapsiagaan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kesembilan Bidang Kedaruratan dan Logistik Pasal 23 Bidang Kedaruratan dan Logistik dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang kedaruratan dan logistik. Pasal 24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang kedaruratan dan logistik; b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang kedaruratan dan logistik; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kedaruratan dan logistik; d. pelaksanaan administrasi di bidang kedaruratan dan logistik; dan e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 25 Uraian tugas Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Bidang Kedaruratan dan Logistik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; 14 c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Kedaruratan dan Logistik untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah badan; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. merumuskan rencana dan pelaksanaan kegiatan kedaruratan dan logistik penanggulangan bencana; g. menyiapkan perumusan kebijakan teknis kedaruratan dan logistik terhadap penanggulangan bencana; h. melaksanakan evaluasi kegiatan penaggulangan bencana; j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kesepuluh Seksi Kedaruratan Pasal 26 Seksi Kedaruratan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang kedaruratan. Pasal 27 Uraian tugas Kepala Seksi Kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Kedaruratan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Kedaruratan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah badan; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; 15 f. memberi pertolongan terhadap korban di lokasi bencana; g. mengevakuasi korban ke daerah aman; h. mengoordinasikan lokasi daerah aman dan memberi tindakan lebih lanjut; i. mengoordinasikan evakuasi medik, pengobatan darurat dan lanjutan ke rumah sakit, menjamin kesehatan dan gizi para pengungsi; j. mengoordinasikan perbaikan darurat terhadap sarana ekonomi, perhubungan dan kehidupan masyarakat, penyediaan air bersih dan fasilitas mandi, cuci dan kakus; k. melakukan perhitungan kerugian fisik,sarana dan prasarana akibat bencana; l. memberikan bantuan atau tindakan penanggulangan bencana; m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Kedaruratan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan n. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kesebelas Seksi Logistik Pasal 28 Seksi Logistik dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang logistik. Pasal 29 Uraian tugas Kepala Seksi Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Logistik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Logistik untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah badan; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; 16 f. melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pengadaan logistik; g. menerima, menyiapkan dan menyalurkan bantuan logistik; h. melakukan pemeliharaan dan bantuan logistik ketika terjadi bencana; i. melakukan pelaporan bantuan baik penerimaan maupun penyaluran logistik ketika terjadi bencana; j. melakukan administrasi pertanggungjawaban bantuan bencana; k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Logistik dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan l. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Belas Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasal 30 Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; d. pelaksanaan administrasi di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; dan e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. Pasal 32 Uraian tugas Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; 17 c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah badan; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. merumuskan rencana dan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi; g. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi terhadap Bencana; h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi; i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Ketiga Belas Seksi Rehabilitasi Pasal 33 Seksi Rehabilitasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis rehabilitasi. Pasal 34 Uraian tugas Kepala Seksi Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Rehabilitasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Rehabilitasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah badan; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; 18 f. menganalisa secara menyeluruh dan mengevaluasi akibat bencana; g. merehabilitasi fisik terbatas akibat bencana; h. merehabilitasi korban bencana baik fisik maupun mental akibat bencana; i. mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan rehabilitasi ketika terjadi bencana; j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Rehabilitasi dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Keempat Belas Seksi Rekonstruksi Pasal 35 Seksi Rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis ketahanan. Pasal 36 Uraian tugas Kepala Seksi Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Rekonstruksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Rekonstruksi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah badan; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melakukan kegiatan yang berkenaan dengan ketahanan terhadap gempa; g. menyiapkan fasilitas terhadap penanggulangan bencana; h. memberikan saran serta laporan terhadap penyelamatan akibat bencana; i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Rekonstruksi dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 19 BAB V JABATAN FUNGSIONAL Pasal 37 (1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan jabatan fungsional pada Badan dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI STAF Pasal 38 (1) Tugas Staf adalah menjabarkan tugas Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dalam bentuk Daftar Uraian Tugas yang akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (2) Daftar Uraian Tugas Staf merupakan rincian tugas yang akan didistribusikan kepada semua Staf berdasarkan kebutuhan. BAB VII TATA KERJA Pasal 39 (1) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Pejabat Fungsional, dan seluruh staf dalam lingkungan Badan wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis. (3) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dalam lingkungan Badan dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koorBadani secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan. (4) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dalam lingkungan Badan mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Badan. 20 BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 40 Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kepala Badan, Sekretaris, Bidang, Sub Bagian dan Seksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 41 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 73 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.195
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan