AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2014
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2015 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 perlu menyusun Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari Tahun 2014;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari Tahun 2014
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 30 Tahun 2012; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 55 Tahun 2012
- PERBUP ini mengatur mengenai Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari Tahun 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
- 4 hlmn
|