Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Standarisasi Sewa Rumah Jabatan Walikota, Wakil Walikota Dan Sekretaris Daerah Kota Bima
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, LD Kota Bima 2019 Nomor 479
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Sewa Rumah Jabatan Walikota, Wakil Walikota Dan Sekretaris Daerah Kota Bima
ABSTRAK: |
- - Bahwa dalam rangka menunjang peningkatan kinerja dan kelancaran penyelenggaran urusan Pemerintahan Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu disediakan sarana dan prasarana kerja
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 91) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, rumah jabatan diperuntukkan bagi pemangku jabatan Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah
- Bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan penyewaan untuk kebutuhan tersebut
- Bahwa dalam hal menjamin akuntabilitas sewa rumah jabatan Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah, dipandang perlu diatur standarisasi sebagai acuan dalam penyewaan rumah jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
- UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 31 Tahun 2005, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 11 Tahun 2007, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Bima No.6 Tahun 2007
- Ketentuan Umum, Standar Sewa, Perjanjian Sewa, Sumber Pembiayaan, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
- -
- -
- 6
|