Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2017

ZONA NILAI TANAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Zona nilai tanah dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, keadilan, partisifatif, keamanan, keselamatan, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik dan otonomi daerah. Zona nilai tanah bertujuan untuk: a. menetapkan standar umum bagi masyarakat dalam transaksi pertanahan dan properti; b. memberikan referensi pengambilan keputusan spasial, perencanaan tata ruang kota, perencanaan pembangunan yang mengalihkan fungsi lahan, dan penataan pemukiman; dan c. memberikan informasi yang transparan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam transaksi jual beli tanah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2017 tentang ZONA NILAI TANAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
22 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017
Tanggal Berlaku
22 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.72 TLD NO.33
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1603 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan