Zona nilai tanah dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, keadilan, partisifatif, keamanan, keselamatan, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik dan otonomi daerah. Zona nilai tanah bertujuan untuk: a. menetapkan standar umum bagi masyarakat dalam transaksi pertanahan dan properti; b. memberikan referensi pengambilan keputusan spasial, perencanaan tata ruang kota, perencanaan pembangunan yang mengalihkan fungsi lahan, dan penataan pemukiman; dan c. memberikan informasi yang transparan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam transaksi jual beli tanah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat