DANA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI POSO NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya penurunan pendapatan dana transfer Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Poso tahun Anggaran 2017 dipandang perlu melakukan penyesuaian tentang besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa untuk menyesuaikan besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan revisi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Poso Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2017;
7. Peraturan Bupati Poso Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
- Peraturan Bupati ini memuat mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Poso Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
- Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017
- 2 Halaman, Lampiran 2 Halaman
|