(1) KTR meliputi: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e. fasilitas olahraga; f. angkutan umum; g. tempat kerja; dan h. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. (2) KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan kawasan yang dilarang dan bebas dari asap rokok hingga batas pagar terluar. (3) KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, merupakan kawasan yang dilarang dan bebas dari asap rokok
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat