Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG IZIN INDUSTRI, PERDAGANGAN, PERGUDANGAN, DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 3(tiga) Pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B dan Pasal 2C yang mengatur tentang Kegiatan industri kecil dengan nilai investasi kurang dari 1 Miliyar dan industri menengah yang memiliki investasi minimal 1 miliyar; 2. Ketentuan huruf a Pasal 6 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG IZIN INDUSTRI, PERDAGANGAN, PERGUDANGAN, DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
24 September 2018
Tanggal Pengundangan
24 September 2018
Tanggal Berlaku
24 September 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 16 / D
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1021 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Madiun No. 16 Tahun 2011 tentang Izin Industri, Perdagangan, Pergudangan dan Tanda Daftar Perusahaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan