Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PERIZINAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi: a. kebijakan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan; b. kewenangan Pemerintah Daerah; c. perizinan fasilitas pelayanan kesehatan; d. perizinan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan; e. perizinan tenaga kesehatan; f. perizinan tenaga non kesehatan dan penyehat tradisional; g. jenis, persyaratan dan tata cara pelayanan perizinan bidang kesehatan; h. hak, kewajiban dan larangan; i. sanksi pelanggaran; j. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan izin di bidang kesehatan; dan k. peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 1
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1058 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan