Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi: a. kebijakan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan; b. kewenangan Pemerintah Daerah; c. perizinan fasilitas pelayanan kesehatan; d. perizinan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan; e. perizinan tenaga kesehatan; f. perizinan tenaga non kesehatan dan penyehat tradisional; g. jenis, persyaratan dan tata cara pelayanan perizinan bidang kesehatan; h. hak, kewajiban dan larangan; i. sanksi pelanggaran; j. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan izin di bidang kesehatan; dan k. peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat