(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Perangkat Daerah yang terdiri dari : a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Dinas Daerah; d. Lembaga Teknis Daerah; e. Satuan Polisi Pamong Praja; f. Kecamatan; g. Kelurahan. (2) Dinas Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, terdiri dari : a. Dinas Kelautan & Perikanan; b. Dinas Kependudukan & Catatan Sipil; c. Dinas Kesehatan; d. Dinas Kebudayaan & Pariwisata; e. Dinas Pekerjaan Umum; f. Dinas Perhubungan & Kominfo; g. Dinas Pendidikan Nasional; h. Dinas Koperasi, UKM,Perindag, Pertambangan & Energi; i. Dinas Sosial, Tenaga Kerja & Transmigrasi; j. Dinas Pertanian dan Kehutanan; k. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah; l. Dinas Kebersihan, Pertamanan & Pemadam Kebakaran. (3) Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d, terdiri dari : a. Inspektorat; b. Badan Kepegawaian Daerah; c. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; d. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan; e. Badan Ketahanan Pangan & Pelaksana Penyuluhan; f. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; g. Rumah Sakit Umum; h. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas; i. Kantor Lingkungan Hidup; j. Kantor Perpustakaan dan Arsip; k. Kantor Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat