Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2007

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan / atau Sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik. (2) Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap Tahun Anggaran. (1) Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk setiap kursi tidak melebihi bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik tingkat Provinsi. (2) Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- setiap kursi / tahun. (3) Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah setiap Tahun Anggaran dan perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2007 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
30 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2007
Tanggal Berlaku
30 Mei 2007
Sumber
LD.2007/NO.15 TLD NO.15
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan