Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2019

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN USAHA MENENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Kegiatan pembinaan dan pengembangan KUMKM meliputi: a. meningkatkan dan memantapkan fungsi organisasi, tatalaksana, manajemen dan usaha KUMKM; b. memberikan advokasi, konsultasi, bantuan di bidang hukum, ekonomi, dan lain sebagainya untuk kelancaran jalannya organisasi dan usaha KUMKM dengan memperhatikan anggaran dasar, anggaran rumah tangga serta prinsip KUMKM; c. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pengelola KUMKM; d. menyeleksi dan melakukan penilaian kinerja KUMKM yang berprestasi; e. melakukan klasifikasi KUMKM;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN USAHA MENENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
30 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2007
Tanggal Berlaku
30 Maret 2007
Sumber
LD.2007/NO.02
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan