barang milik daerah-petunjuk pelaksanaan verifikasi dan inventarisasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10.a, Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 10.a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Pulau Taliabu
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah. Penatausahaan pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan melalui proses verifikasi dan inventarisasi, baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pulau Taliabu tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Inventarisasi Barang Milik Daerah kepada Kabupaten Pulau Taliabu.
- UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Pulau Taliabu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
- 13 Halaman, Lampiran: 8 Halaman.
|