Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2016

DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN JENEPONTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAtr: Menetapkan : PTRATURAII BUPATI TEIITAI{G DEWAN KEIAIIANAI{ PANGAIT KABIIPATEN JEI{EPONTIO BAB I KEIENTUAIT UMUIB Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang Dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jeneponto; 3. Bupati adalah Bupati Jeneponto; 4. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan adalah Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksa.na Penyuluhan Kabupaten Jeneponto; 5. Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto, yang selanjutnya disingkat Dewan Kabupaten adalah Dewan Ketahanan Pangan yang berkedudukan di Kabupaten Jeheponto yang diketuai oleh Bupati jeneponto; 6. Dewan Ketahanan Pangan Provinsi, yang selaqiutnya disingkat Dewan Provinsi adalah Dewan Ketahanan Pangan yang berkedudukan di Provinsi Sulawesi Selatan yang diketuai oleh Gubernur Sulawesi Selatan; 7. Dewan Ketahanan Pangan Pusat, yang selanjutnya disingkat berkedudukan Pusat adalah Dewan Ketahanan Pangan yang berkedudukan di Pusat Pemerintah Republik Indonesia yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia; 8. Sekretariat adalah Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten; 9. Kelompok Kerja adalah Kelompok Kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten; 1O. Tata Kerja adalah Tata Kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten. BAB II TUGAS DAIT SUSUNAN ORGANISASI BAGIAN I(TSATU Tugas Dewaa Kabupaten Pasal 2 (1) Dewan Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati dalam : a. merumuskan kebijakan datam rangka mewqiudkan Ketah*rr*rr,l Pangan Kabupaten dengan memperhatikan kebijakan y""g ditetapkan oleh Dewan Rrsat f dan Dewan Provinsi; b. merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan; c. melaksanakan evaluasi dan Ketahanan Pangan Kabupaten. (2) Tugas Dewan Kabupaten meliputi penyedian, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan da;a g;rzi. BAGIAII I(TDUA Susuaan Organlsasi Dewan Kabupaten Pasal 3 (1) Susunan Organisasi Dewan Ketahanan Pangan : pengendalian perwujudan Bupati Jeneponto; Wakil Bupati Jeneponto; Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto; Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan; Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Jeneponto; a. Ketua b. wakil ketua c. kettra harian d. wakil ketua harian e. sekretaris f. anggota 1. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto; 2. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jeneponto; Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Jeneponto; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah; 5. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 6. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto; 7. Kepala Dinas Perindagtamben Kabupaten Jeneponto; 8. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jeneponto; 9. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jeneponto; 10. Kepala badan Rrsat Statistik Kabupaten Jeneponto; 11. Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Jeneponto; 12. Komandan Komando Distrik Militer L425 Jeneponto; 13. Kepala Bulog Wilayah Kabupaten Jeneponto; 14. Direktur Bank BRI Cabang Jeneponto; 15. Direktur Bank Sulselbar Cabang Jeneponto; 16. Direktur Bank BNI Cabang Jeneponto; LT . Kabag. Perekonomian Setda Kabupaten Jeneponto; 18. Koordinator Penyuluh Pertanian Kabupaten Jeneponto; 19. Ketua KTNA Kabupaten Jeneponto. (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten dapat mengundang Instansi atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten, I Provinsi dan mengikutsertakan dalam upaya pemantapan !, peningkatan Ketahanan Pangan Kabupaten. I 3. 4. BAGIAIT KETIGA SEI(RBTARIAT DEUIAN IIBTATIAITAN PANGAIT Pasal 4 (1) Sekretariat Dewan Kabupaten dipimpin oleh Sekretaris yang Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Dewan Kabupaten. (2) Sekretaris Dewan Kabupaten dalam pelaksanaan kegiatannya sehari-hari dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan yang merupakan unit kerja struktur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang menangani tugas dan fungsi Ketahanan Pangan. BAGIAN KEEMPAT Kelompok KerJa Pasal 5 (1) Apabila dipandang perlu untuk pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten, Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari unsur pejabat pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Ketahanan Pangan Kabupaten. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan ta:ta kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten. BAB III TATA KER"'A Pasal 6 1) Dewan Kabupaten mengadakan Rapat konsultasi dan atau koordinasi dengan pejabat tertentu, tokoh masyarakat dan unsur lain yang terkait untuk membahas pelaksanaan Dewan Kabupaten, secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan atau sewaktu-waktu sesuai keperluan. 2) Dewan Kabupaten mengikuti rapat konsultasi dan atau koordinasi Dewan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun yang disebut Pertemuan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten dan atau sewaktu-waktu sesuai keperluan. Pasal 7 Setiap satuan organisasi di Linglmp Dewan Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan kinsip Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dilingkungannya masing-masing maupun antar satuan organisasi di dalam dan diluar Dewan Kabupaten. Pasal 8 Dewan Kabupaten menyampaikan laporan mengenai Ketahanan Pangan di wilayahnya kepada Dewan Provinsi dengan tembusan; kepada Dewan Pusat secara berkala, sekali dalam 6 (enam) buhn[, dan atau sewaktu-waktu sesuai keperluan. I BAB IV PEMBIAYAAN Pasal 9 Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Kabupaten dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal LO Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pasal Ll Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2016 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN JENEPONTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
30 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2016
Tanggal Berlaku
31 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.10
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan