PENETAPAN DAN PERHITUNGAN HARGA SATUAN LISTRIK YANG DIHASILKAN SENDIRI/NON PLN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2018/No. 232
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Yang Dihasilkan Sendiri/Non PLN
ABSTRAK: |
- dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan, maka perlu dilakukan penyesuaian penetapan dan perhitungan harga satuan listrik yang dihasilkan sendiri/non PLN; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan melalui Peraturan Bupati Konawe Utara.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2012; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 71 A Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997;
- PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PENETAPAN DAN PERHITUNGAN HARGA SATUAN LISTRIK YANG DIHASILKAN SENDIRI/NON PLN DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2.PENETAPAN DAN PERHITUNGAN HARGA SATUAN LISTRIK YANG DIHASILKAN SENDIRI/NON PLN 3. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
- 5
|