Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 01A Tahun 2016

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN JENEPONTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAIT FUPATT TETTITAI{G pErurJUK PELAKSAITAAIV PEilGELOLAAI{ DANA I(APITASI DAN NON KAPI?ASI PROGRAM JAMII{AIT IIESE}IATAN NASTOIYAL {JKrrl par}a FASTLITAS pELAyAr[Aril KESEHATAIT TIITGI(AT PERTAMA DI I(ABUPATEX JT1YEPOITTO t4. 15. L6. t7. 18. 19. Menetapkan BAB I KEIEIT?UAII T'IUUM Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Jeneponto dan Perangkat Daerah unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. sebasaif 3. 4. 5. Bupati adalah Bupati Jeneponto. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan kabupaten Jeneponto. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah salah satu Unit Pelaksana Tekr:is Dinas kesehatan Kabupaten Jeaeponto yang mempunyai wilayah kerja tertentu di tingkat kecamatan. Puskesmas dan jaringannya adalah Puskesmas rawat Jalan, Puskesmas rawat Inap, Puskesrnas Pembantu, Polildinik Kesehatan Desa dan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat lainnya. Fuskesmas Rawat Jalan adalah Puskesmas yang member pelayanan terhadap orang yarrg masuk ke Puskesmas untuk keperliuan observasi, diagnose, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medic dan pelayallarl kesehatan lainnya tanpa menginap di ruang perawatan. Puskesmas Rawat Iaap adalah Puskesmas yang di beri tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat baik berupa tindakan operatif terbatas maupun perawatan sementara di ruang gawat inap dengan tempat tidur. Puskesmas Pembantu yang sela4jutnya disingkat PUSTU adalah satu unit pelayanan Puskesmas dengan kegiatan fungsional yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Fuskesmas Keliling yang selanjutnya disingkat PUSLING adalah kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar Puskesmas, PUSTU dan Poliklinik Kesehatan Desa. Poliklinik Kesehatan Desa yang selanjutnya disingkat PKD adalah unit pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, pelayanan kesehatan dasar lainnya yang dikelola oleh Bidan Desa bekerja sarla dengan pemerintah desa yang bertanggungiawab kepada Kepala UIII Puskesrras. Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKBM adalah upaya kesehatan yang dibentuk oleh, untuk, dan bersarna masyarakat setempat atas dasar musyarvarah desa/kelurahan yang didukung oleh tenaga kesehatan untuk melakukan upaya promotif, preventif maupun kuratif dibawah pembinaan teknis Puskesmas seperli Pos Pealayanan Terpadu {P0SYANDU}, PKD, Pos upaya Kesehatan Kerja, pos Kesehatan Pesantren (Poskestren), Pos Obat Desa dan lain-lain. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan yang diberikan kepada individu, keluarga dan masyarakat dalam upaya peningfuatan: perlcegahan, peyernbuhan dan pemulihan kesehatan akibat penyakit dan peningkatan derajat kesehatan rnasyarakat. Jasa Pelayanan Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksara pelayanan atas jasa yang deiberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, tindakan, pengobata.n, konsultasi visit, rehabilitasi medic dan atau pelayanan lainnya. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Primer adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien tanpa menginap untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medic dan/atau pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan di Fuskesmas atau jaringannya. Pelayanan Rawat Inap Tingkat Primer adalah pelayanan kepada pasien dengan menginap untuk keperiuan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan di Puskesmas Rawat Inap. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan selanjufirya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukun yang dibentuk untuk menyelenggarakan prograrn j aminan kesehatan. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar di muka oleh BPJS kesehatan kepada UPT Fuskesmas berdasarkan jumlah peserta I yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayananf, kesehatan yang diberikan. t 6. 7. 8. 9. 10. 11. L2. 13. 14. 15. 16. L7. 18. 19. Dana Non kapitasi adalah besaran pembayararl yang di bayar oleh BPJS Kesehatan kepada UPT Puskesmas berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional. 20. Jaminan Kesehatan Nasional selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manf,aat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yaag diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. 2L. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut PBI JKN adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program JKN. 22. Bukan Penerima Bnatuan Iuran yang seianjutnya disebut bukan penerima PBI JKN adalah peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak marnpu. 23. Pasien adalah Peserta JKN yang menerima layanan dari Pemberi Pelayanan Kesehatan. BAB II MAITSUD DAIT TUJUAN Pasal 2 Maksud Petunjuk Pelaksanaal Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Fusat Kesehatan masyarakat dan Jaringannya adalah : a. memberikan arah dan petunjuk dalam penyelenggaraall pelayanan kesehatan dasar di UPT Puskesmas dan jaringannya bagl peserta JKN; b. mendukung pengendalian mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas dan jaringannya; c. mendukung terselenggaranya pembinaan program JKN di setiap jenjang administrasi. Pasal 3 Tujuan Petunjuk Pelaksaaaan Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya adalah : a. menetapkan sasaran program JKN; b. mengatur pelaksanaan upaya pelayanan kesehatan primer perorangan; c. menetapkan tempat pelayanan kesehatan primer perorangarl; d. mengatur pelayanan kesehatan yang dijamin; e. mengatur pelayanan kesehatan yang tidak dijamin; f. mengatur pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi di UPT Puskesmas dan jaringannya yang belum menerapkan poia pengelolaan keuangan BLUD. BAB III PTLAYAI'IAIII KESEIIATA}{ DAN TE}IPA? PELAYAI{AT{ PROGRAIU JKIT Pasal 4 Pelayanan kesehatan tingkat pertama mencakup : (1) Kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di pelayanan kesehatan tingkat pertama. (2) Kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan. (3) Kasus rujukan balik. (4) Pemeriksaan, pengobatan dan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama. (5) Pemeriksaan ibu hami1, nifas, ibu men5'usui dan anahbalita oleh bidan ataut, dokter; dan (6) Rehabilitasi medic dasar. Pasal 5 Tempat pelayanan kesehatan perorangan untuk peserta JKN meliputi : (U UPT Puskesmas. (21 Puskesmas Keliling. (3) Puskesmas Pembantu. (4) PKD. (5) UKBM lainnya. BAB TV PELAYAIIAI{ KESEIIATA]V YAITG TIDAK DIJA*IIil Pasal 6 Pelayanan kesehatan bagr peserta JKN yang tidak dijamin meliputi : a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitasi kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat; c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oieh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan keq'a; d. pelayanan keehatan yang dilakukan di luar negeri; e. pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik; f. pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas {memperoleh keturunan}; g. pelayanan meratakan gtgi; h. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; i. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; j. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, sin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif herdasarkan penilaian teknologi kesehatan; k. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan; 1. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu; m. perbekalan kesehatan rumah tangga; n. pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa lwaba}.; p. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. BAB V MAITAJ EMEN PUSKESIYIAS Pasal 7 Penyelenggaraan program JKN di UPT Puskesmas dan jaringannya harus didukung dengan pelaksanaan manajemen JKN yang terdiri dari : (1) Perencanaan tingkat Puskesmas, meliputi : a. penyusunan POA {Plan Of Action} tahunan (pada awal kegiatan} dengan tahapan : 1. dinas kesehatan dan UPT Puskesmas mengadakan pertemuan untuk menentukan rencana kegiatan, target sasaran dan target cakupan yang harus dicapai; 2. puskesmas menyusun POA tahunan (Januari sld Desember); 3. POA Puskesmas harus mendapat persetujuan Kepala Dinas[ Kesehatan. f (2) (3) (1) {21 (U (2) (3) (3) 14| b. penyusunan POA bulanan dengan ketentuan : 1. disusun setiap akhir bulan untuk kegiatan bulan berikutnya, dengan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan glrna pencairan dana; 2. merupakan rincian dan POA tahunan untuk dibahas dalam Lokakarya Mini Fuskesmas. c. kegiatan diluar POA tahunan Dalam situasi dan kondisi tertentu yang mendesak, Fuskesmas dapat mengadakan kegiatan diluar POA tahunan dengan membuat rencana kegiatan khusus yang disetujui oieh Kepala Dinas Kesehatan. Lokakarya mini, penggerakan pelaksanaan kegiatan dalam rangka : a. membahas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada bulan tersebut; b. membahas hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan pada bulan lalu; c. desiminasi informasi. Evaluasi meliputi : Menyelesaikan masalah dan pengaduan masyarakat. BAB VI PEITGTLOLAAN DA!5A I{APITASI DAIT 1TON I(APITASI JK1T BAGIAN KESATU Umum Pasa1 8 BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana kapitasi kepada upT Puskesmas didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di UpT Puskesmas sesuai data dari BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana non kapitasi kepada UPI Puskesmas berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta jaminan kesehatan. Dana kapitasi sehagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendahara Dana Kapitasi JKN pada UPT Puskesmas. Dana Non Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan melalui Rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan. BAGIAX KIDUA Penganggaran Pasal 9 Kepala UPT Puskesmas menyusun rencana pendapataa dan belanja dana kapitasi JKN, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan. Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (U, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD {RKA-SKPD) Dinas Kesehatan yang memuat rencaoa pendapatan dana kapitasi JKN dan rencana belanja dana kapitasi JKN. Rencana pendapatan dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah, jenis lain-lain Pendapatan Asli Daerah, obyek Danakapitasi JKN pada UPT Puskesmas, rincian obyek Dana Kapitasi JKN pada[ masing-masing UPT Puskesmas sesuai kode rekening berkenaan I t4) (s) (u (2) Rencana hrelanja dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok Belanja Langsung dan diuraikan kedalam jenis, ohyek dan rincian obyek belanja sesuai kode rekening berkenaan. RKA-SKPD Dinas Kesehatan sebegaimana dimaksud pada ayat (z) dipergunakan sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Peraturan Bupati tentang Peqjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. EAGIAII KETIGA Pelaksanaan dan penatausahaan Pasal 1O Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja laeyh {APBD} dan Peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran berkenaan, Kipala SKPD Dinas Kesehatan menyusun Dokumen Pelaksarraan Anggaran Skpn {DPA-SKPD} pendapatan dan belanja sesuai dengan RKA-SKPD Gbagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat {5}. Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana kapitasi JKN pada UPT Puskesmas, kepala daerah mengangkat Bendahara Dana Kapitasi JKN pada masing-masing UP? Puskesmas setiap tahun anggaren atas usul Kepala SKPD Dinas Kesehatan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pengangkatan bendahara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati Jeneponto. Tata cara pencatatan dan penyampaian laporan realisasi pendapatan 6an belanja dana kapitasi JKN sebagai berikut : a. bendahara Dana kapitasi JKN mencatat pendapatan dan belanja pada buku kas dan rnerlyampaikannya setiap bulan kepada Kepala upT Puskesrnas dengan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah paling lambat pada tangsal 5 bulan berikutnya untuk pengesahan oleh Kepala UPT Puskesmas; b. berdasarkan buku kas sebagaimana dimaksud pada huruf a, bendahara Dana Kapitasi JKN menyusu{r realisasi pendapatan dan belanja UPT Puskesmas, selanjutnya Kepala UPI Puskesmas menyampaikan iaporan tersebut dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab Kepala UPT Puskesmas setiap bulan kepada Kepala SKPD Dinas Kesehitan paling lambat pada tanggat 10 bulan berikutnya; c. berdasarkan reaii$asi pendapatan dan belaqja Kepala UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja {SP3B} UFT Puskesmas setiap bulan kepada PFKD untuk penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja {SP2B} UPT Fuskesmas oleh PPKD selaku Bendahara Umum Daerah {BUD}; ' -*rs d. pejabat penatausahaan Keuangan SKPD Dinas Kesehatan dan PPKD selaku BUD melakukan Pembukuan atas pendapatan dan belanja UPT Puskesmas sesuai SP2B UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud pad"a huruf c dengan mempedomani Peraturan perundang-uadangan. BAGIA!5 I{TEilIPAT Pertangfungiawahan Pasal 11 (U Kepala UPT Fuskesmas bertaqggung jawab secara formal dan pendapatan dan belanja dana kapitasi dan non kapitasi JKN. (3) material **f (1) {2) (3) (4) (21 Berdasarkan SP2B UPT Fuskesmas, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun laporan realisasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana kapitasi JKN serta menyajikanraya dalam la.poran Keuangan SKPD Dinas Kesehatan yang akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. (3) Tata cara dan format penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat t2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. BAB VIT PEMANFAATAIY DAT{A BAGIAN KTSATU Umum Pasa1 12 Dana Kapitasi yang diterima oleh UPT Puskesmas dari BPJS Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya untuk : a. pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dan b. dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat {1} huruf a untuk tiap UPT Fuskesmas ditetapkan sekurang-kurangny a 650/o dari penerimaan Dana Kapitasi. Alokasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi dikurangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat {2} dan ayat {3) ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Bupati Jeneponto atas usulan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dengan mempertimbangkan : a. kebutuhan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai; b. kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja di bidang upaya kesehatan perorangan; dan c. besar tunjangan yang telah diterima dari Pemerintah Daerah. Dana Non Kapitasi yang diterima oleh UtrI Puskesmas dari BPJS Kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan. BAGIAJT KEDUA Jasa Pelayanan Kesehatan Pasal 13 (1) Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1,2 ayat {21 dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada UPT Fuskesma_s. (2) Pembasan jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel : a. jenis ketenagaan dan/atau jabatan; b. kehadiran; dan c. variabel daerah, yaitu: kinerja, status kepegawaia:r dan masa kerja.l t I (s) (3) Variabel jenis ketenagaan dan/atau jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dinilai sebagai berikut: a. tenaga medis, diberi nilai 150; b. tenaga apoteker atau tenaga profesi keperawatan (Ners), diberi nilai 100; c. tenaga kesehatan setara S1/D4, diberi nilai 6O; d. tenaga non kesehatan minimal setara D3, tenaga kesehatan setara D3, atau tenaga kesehatan dibawah D3 dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, diberi nilai 4O; e. tenaga kesehatan dibawah D3, diberi nilai 25; dan f. tenaga non kesehatan dibawah D3, diberi nilai 15. (4) Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang merangkap tugas administratif sebagai Kepala UPT Puskesmas, Kepala Sub bagran Tata Usaha, atau Bendahara Dana Kapitasi JKN diheri tambahan nilai 30. (5) Variabel kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat {2) huruf b dinilai sebagai berikut: a. hadir setiap hari kerja, diberi nilai 1 poin per hari; dan b. terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya yang d,iakumulasik sampai dengan 7 (tujuhljam, dikurangi L poin. (6) Ketidakhadiran akibat cuti tidak dihitung dalam penilaian kehadiran sebagaimana dimkasud pada ayat (5). (7) Ketidakhadiran akibat sakit dan/atau penugasan keluar oleh Kepala UPT Pu skesmas dikecu alikan dalam penilaian kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat {5}. (8) Jumlah jasa pelaSranan yang diterima oleh masing-masing tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Keterangan : 1. Point per hari adalah point sesuai ketenagaan dibagi maksimal jumlah hari kerja efektif dalam satu bulan; 2. Jumlah hari tidak masuk kerja adalah jumlah ketidakhadiran dalam satu bulan. BAGIAN KBTIGA Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dan Penyetoran Pendapatan UPT Puskesmas Pasal 14 Alokasi Dana Kapitasi untuk dukungan biaya operasional pelayanan; kesehatan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat t3) dimanfaatk."l untuk: t a. obat, alat kesehatan dan bahanmedis pakai; dan t b. kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainava. Point Ketenagaan * pml Hari tdk Masuk Ke4'a x Point Perhari ketenagaan) + (Jml Hari Kerja Bfektif - Jumlah Hari Tdk Masuk Kerial TOTAL JASPEL YANG TELAH DITETAPKAN Jutnlah Point Seluruh Ketenagaan Variabel Daerah (1) I ; -i I t2l Pengadaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sebagaimana dimaksud pada ayat {1} huruf a, dapat dilakukan mela}ui SKPD Dinas Kesahatan, dengan mempertimbangkan ketersediaan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dialokasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. {3} Dukungan kegiatamn operasional pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksrad pada Ayat t1I huruf b, meliputi : a. upaya kesehatan peror€Lngan berupa kegaiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif lainnya bertrpa biaya perjaJanan, jasa profesi narasumber, biaya malm-minum, foto copy, serris ringan alat kesehatan; b. kunjungan rumah dalam rangka upaya kesehatan perorangan, berupa biaya perjalanan dan uang harian; c" operasional untuk puskesmas keliling berupa biaya BBM, penggantian oli, Suku cadang keadaraan pusling; d. bahan cetak atau alat tulis kantor; dan atau e. adrninistrasi keuangan dan sistem informasi berupa biaya perjalanan, uang harian, foto copy hahan, belanja piranti keras dan piranti lunak, dalam mendukung implementasi sistem informasi JKN dan biaya otrrerasional sistem inforarasi. BAE VIII KETEilTUAIT PEHI}TT}P Pasal 15 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangalt Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 01A Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN JENEPONTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
01A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
06 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.01A
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan