Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2016

KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN JENEPONTO TAHUN ANGGARAN 2()15

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN JENEPONTO TAHUN ANGGARAN 2016. BAB I KETENTUAIT UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto. 2. Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto. 3. Bupati adalah Bupati Jeneponto. 4. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 5. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten/Kota. 6. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten/Kota. 7. Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung. 8. Pupuk An-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika dan atau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuatf" pupuk. I 9. Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organik lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, yang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah serta memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah. 1O. Pemupukan berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai produktivitas yang optimal dan berkelanjutan. 1 1. Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian. 12. Kebutuhan pupuk bersubsidi adalah alokasi sejumlah pupuk bersubsidi per Provinsi yang dihitung berdasarkan usulan dari Gubernur atau Dinas yang membidangi sektor pertanian di Provinsi. 13. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga pupuk bersubsidi yang dibeli oleh petani/kelompok tani di Penyalur Lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 14. Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disingkat HPP adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diproduksi oleh produsen pupuk dengan komponen biaya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 15. Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak dan budidaya ikan danlatau udang. 16. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman pangan atau hortikultura dengan luasan tertentu. 17. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tertentu. 18. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman hijauan pakan ternak dengan luasan tertentu. 19. Petambak adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan /atau udang dengan luasan tertentu. 2o. Pelaksana Subsidi Pupuk adalah Badan usaha Milik Negara yang ditugaskan sebagai pelaks€rna penugasan untuk subsidi pupuk. 2l.Penyalur di Lini III adalah Distributor sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Fengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk[ Sektor Pertanian yang berlaku 22. Penyalur di Lini IV adalah Pengecer Resmi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku. 23. Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang mempunyai kesamaan kepentingan dalam memanflaatkan sumberdaya pertanian untuk bekerja sama meningkatkan produktivitas usahatani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usahatani secara bersama pada satu hamparan atau kawasan, yang dikukuhkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. 24. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun oleh kelompok tani berdasarkan luasan areal usahatani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan petambak ralqrat berdasarkan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi. 25. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang selanjutnya disingkat KPPP adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur untuk Provinsi dan oleh Bupati/ Walikota untuk kabupaten/ kota. 26. Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Pertanian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pupuk sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 27. Dinas Pertanian adalah instansi yang membidangi Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura di Provinsi atau Kabupaten/Kota. 28. Dinas Perkebunan adalah instansi yang membidangi Perkebunan di Provinsi atau Kabupaten I Kota. 29. Dinas Peternakan adalah instansi yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi atau KabupatenlKota. 3O. Dinas Perikanan adalah instansi yang membidangi Perikanan dan Kelautan di Provinsi atau Kabupaten. BAB II PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI Pasal 2 (1) Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga; (2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (U tidak diperuntukkan bagr perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. Pasal 3 {1} Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang di4jukan oleh Kepala Dinas Kabupaten kepada Kepala Dinas Provinsi; (2} Kebr.ltr"lhan Purpuk Bersubsidi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut kabupaten, jenis, jumlah, sub sektotr, dan sebaran bulanan, ssfagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini. ' Pasal4 (1) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalar,r Pasal 3 dirinei lebih laqiut menurut Kecamatan, jenis, jwnlah, sub selrtor dan sebaran bulanan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Keputusan ini, yang merupakan bagran tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini. . , (2) Peraturan Bupati sebagaimana dirnaksud pada ayat (U paling larnbat ditetapkan pada akhir Bulan Desernber 2A16. Pasal 5 (1) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dirinci lebih lanjut rnenumt keeamatan, jenis, junrlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. {2) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan rekap RDKK yang disusun oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pelaksanaan Penlruluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) I(abupaten" Pasat 6 Dinas bersama kelembagaan penyuluhan setempat wajib melaksanakan pernbinaan kepada kelompok tani dalam perqrusunan RDKK sesuai luas areal \ usahatani dan/ata,u kemampuan penyerapan Pupuk di tingkat petani di v wilayahnya. Pasal 7 (1) Dalam hal kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 terjadi kekurangan maka dapat dipenuhi melalui realokasi antar wilayah, waktu dan sub sektor. (2) Realokasi antar kabupaten dalam urilayah Provinsi Sulawesi Selatan lebih lanjut ditetapkan oleh Gubenrur sesuai kebutuhan; (3) Reatokasi antar Kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota lebih lanjut ditetapkan oleh Bupati. (a) Apabila alokasi Pupuk Bersubsidi disuatu kabupaten/kota, kecamatan pada bulan berjalan tidak mencukupi, maka produsen dapat menyalurkan alokasi Pupuk Bersubsidi di wilayah bersangkutan dari sisa alokasi bulan, sebelumnya dan/atau dari alokasi bulan berikutnya dengan tidaklr. melampaui aleikasi 1 (satu) tahun Pupuk Bersubsidi sebagaimana pupuk An-organik dan Pupuk oleh Pelaksana Subsidi Pupuk. BAB III PEITYALURAI{ PUPUK BERSUBSIDI Pasal 8 dimaksud dalam Pasal 2 Organik yang diproduksi Pasal 9 ayat (1) terdiri atas dan/atau diadakan (1) Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi sampai ke Penyalur di Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Ntentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku; (2) Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian oleh Penyalur di Lini IV ke petani atau kelompok tani diatur sebagai berikut : a. penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Penyalur di Lini IV berdasarkan RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya; b. penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada huruf a memperhatikan kebutuhan kelompok tani dan alokasi di masing-masing wilayah; c. penyaluran pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu : 1. tepatjenis; 2.lepatjumlah; 3. tepat harga; 4. tepat tempat; 5. tepat waktu; dan 6. tepat mutu. (3) Untuk kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di Lini IV ke petani atau kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian melakukan pendataan RDKK, sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian Pupuk Bersubsidi sesuai alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. (a) Optimalisasi pemanfaatan Pupuk Bersubsidi ditingkat petanilkelompok tani dilakukan melalui pendampingan penerapuul pemupukan berimbang spesifik lokasi oleh Penyuluh; (5) Pengawasan penyaluran Pupuk Bersubsidi di Lini IV ke petani dilakukan oleh petugas pengawas yang ditunjuk sebagai satu kesatuan dari KPPP di Kabupaten; Pasal 1O (1) Pelaksana Subsidi Fupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Penyalur di Lini III dan Penyalur di Lini IV wajib menjamin ketersediaan Pupuk Bersubsidi saat dibutuhkan petani, pekebun, peternak, dan petambak di[ wilayah tanggungjawabnya sesuai ketentuanJ/angberlaku; [' (2) Untuk menjamin ketersediaan pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaksana Subsidi Pupuk berkoordinasi dengan Dinas setempat untuk penyerapan Pupuk Bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku; Pasal 11 (1) Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual Pupuk Bersubsidi sesuai HET; (2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 ditetapkan sebagai berikut: (3) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, petambak di Lini IV secara tunai dalam kemasan sebagai berikut : a. Pupuk Urea b. Pupuk SP-36 c. Pupuk ZA d. Pupuk NPK e. Pupuk Organik a. Pupuk Urea b. Pupuk SP-36 c. Pupuk ZA d. Pupuk NPK e. Pupuk Organik Rp. 1.8O0; per kg; Rp. 2.OOO; per kg; Rp. 1.4O0; per kg; Rp. 2.3OO; per kg; dan Rp. 500; per kg; 50 kg; 50 kg; 50 kg; 50 kg; dan 4O kg. Pasal 12 (1) Kemasan Fupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) harus diberi label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah hilang/ terhapus yang bertuliskan: Pupuk Bersubsidi Pemerintah Barang Dalam Pengawasan (21 Khusus pengadaan dan penyaluran Pupuk lJrea bersubsidi berwarna pink dan PupukZA bersubsidi berwarna orange. BAB TV PENGAWASAN DAN PELAPORAIIT Pasal 13 Pelaksana Subsidi Pupuk wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai Lini [V sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku. Pasal 14 (1) KPPP Kabupaten wqjib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran, penggunaan dan harga Pupuk Bersubsidi di wilayahnya; (2) KPPP Kabupaten d"alam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pen5rufrrfr[ Pertanian Lapangan Pasal 15 (U KPPP kabupaten wajib menyampaikan laporan pemantauan dan pengawasan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya kepada Bupati sekali dalam tiga bulan; (2) Bupati menyampaikan laporan hasil verifikasi dan validasi Pupuk Bersubsidi kepada Gubernur melalui Kepala Kepala Dinas Provinsi sekali dalam sebulan; BAB V I{ETETITUAIT PENU'TUP Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. ksal I"7 Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku tragi. Pasel 18 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatar.nnya dalarn Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2016 tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN JENEPONTO TAHUN ANGGARAN 2()15
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
06 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2016
Tanggal Berlaku
07 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.01
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan