alokasi dana desa-tata cara pengalokasian dan rincian
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemenntah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Pulau Taliabu No. 4 Tahun 2016; Perbup Taliabu No. 7 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Rincian Alokasi Dana Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
- 10 Halaman, Lampiran: 3 Halaman.
|